banner 728x90

Jadi Bandar Narkoba, Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk salah satu pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di dalam rumah kontrakan Jl. Tambak Pring Barat Raya Surabaya, Jumat 05 November 2021 Pukul 20.30 Wib.

Tersangka diketahui berinisial, MT , Alamat Jl. Asem Kec. Asem Rowo Surabaya atau tinggal di kontrakan Jl. Tambak Pring Barat Raya Surabaya.

banner 336x280

Kepada awak media, Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersangka MT, di kontrakannya.

“Saat Amankan, ditemukan barang bukti 12 (dua belas) poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat berat total + 4,92 (empat koma sembilan puluh dua) gram beserta bungkusnya”. Kata Daniel, Selasa 16 November 2021.

Masih Daniel,” Menurut tersangka 12 poket sabu tersebut didapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi”.

MT mengaku bahwa barang bukti tersebut awalnya sebanyak 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada Sodara IW (belum ketangkap) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000,- dan seorang yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000,-.

  • Selain 12 poket Narkoba jenis sabu-sabu polisi juga mengamankan, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih beserta Sim Cardnya dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version