Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan 1 tersangka kasus perkara tindak pidana pencurian di Jl. Kedungsari Surabaya, Minggu 31 Oktober 2021 sekitar jam 04.00 wib
Tersangka berinisial, I M 30 tahun Pekerjaan penjaga warkop, alamat Jalan Banyu Urip Lor Surabaya/ kos di Jalan Kupang krajan Surabaya.
Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo menjelaskan, kurang dari 1X24 jam Anggota Reskrim Polsek Tegalsari berhasil Ungkap pelaku Curanmor motor Nmax di Jalan kedungsari Surabaya.
“Saat anggota opsnal reskrim polsek Tegalsari melakukan cek TKP serta melihat rekaman cctv dan mencari Informasi di lokasi kejadian akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapat alamat tinggal pelaku”. Terang Marji.
Masih Marji, usai mengantongi identitas pelaku polisi melakukan pengintaian. tak lama polisi segera menyergap pelaku saat di kos-kosannya. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut”. Imbuh Marji.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N- 5235-TBM.
“Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















