banner 728x90

Pengedar Sabu-sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Polisi Temukan 15 Poket

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk 1(satu)  tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Siwalankerto Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Surabaya, Jum’at 26 November 2021 sekira jam 09.00 Wib

Tersangka diketahui berinisial, ZUL BIN ZA T 32 tahun, Alamat sesuai KTP Dsn. Gebangan Winong Kec. Gemarang Kab. Madiun atau kost di Jalan Siwalankerto Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Surabaya.

banner 336x280

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di TKP sering di jari tempat transaksi maupun menikmati barang haram tersebut.

“Polisi segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan serta pemantauan di TKP”. Ujar Hendro, Minggu 28 November 2021.

Tidak butuh waktu lama, polisi segera melakukan penyergapan usai melihat seorang sesuai ciri-ciri pelaku, saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti Di dalam kamar kost tersangka.

“Tersangka  kemudian kita amankan beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut”. Imbuh Hendro.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,84( nol koma delapan puluh empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,02( satu koma nol dua ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,02( satu koma nol dua ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,02( satu koma nol dua ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,04( satu koma nol empat ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,06( satu koma nol enam ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,06( satu koma nol enam ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,06( satu koma nol enam ) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,06( satu koma nol enam ) gram beserta Plastik pembungkusnya.


•Dengan berat keseluruhan ± 15,42 (lima belas koma empat puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau. 1 (satu) bendel klip plastik kecil. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver.
s.Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit HP merk XIAOMI 9A warna biru

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version