Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengamankan tiga pelaku pembobolan di Toko “Vaporit” Jl.HR Muhammad No.116 B Surabaya.
Tidak hanya itu Pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama (Residivis) di Wilayah Polda Jateng pada tahun 2015, dan Wilayah Lampung Timur pada tahun 2018
Identitas Pelaku berinisial KF 40 tahun alamat ds Sumur Tawang Kragan Rembang Jawa tengah dan teman pelaku WT/DN (DPO) masih pengejaran oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sedangkan Korban Andy Susanto 46 tahun, alamat Apartemen Pakuwon Surabaya. Saat
menyadari bahwa tokonya ada yang membobol korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurut keterangan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa Ketiga pelaku lainnya melakukan pencurian di Toko Vapor di Jl.HR Muhammad no 116 B Surabaya dengan cara memotong gembok rolling door dengan gunting gembok dan mengambil barang-barang berupa Vapor dan Liquit senilai 600 juta rupiah.

“Pada tanggal 18 November 2021 Team opsnal unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan info keberadaan pelaku di daerah Rembang Jawa Tengah maka polisi langsung ke lokasi dan melakukan pengintaian, saat pelaku berada dirumahnya polisi langsung meringkusnya di bantu dengan Unit resmob Polda Jateng”. Terang Mirzal, Sabtu 20 November 2021.
Kemudian pelaku langsung di bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 90 pcs batle star kid nano warna hitam, 17 pcs SX mini, 110 pcs batle star kid nano warna kuning, 84 pcd snowwalf, 13 pcs dotmad squonk warna biru, 5 pcs dotmad squonk warna hitam, 6 pcs dotmad squonk warna gold, 3 pcs dotbok 200W warna merah, 2 pcs dotbok 200W warna biru, 1 pcs warna gold, 37 gruga squonk, 26 pcs fuchai 213, 19 pcs breze, 6 pcs Athena squonk, 4 pcs Scorpion Mod, 4 pcs R233, 1 pcs RSQ warna biru, 1 pcs RSQ wrn merah, 1 pcs RSQ warna hitam, 3 pcs Asmodus Minikin V2, 82 pcs MI one, 3 pcs Mecalatuna, 1 buah hp merk Oppo warna biru.
“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekan pelaku, kini Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP”. Pungkas Mirzal.(Ibed).
Editor : Redaksi
















