banner 728x90

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembali Libas Peredaran Narkoba

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Di dalam warung yang beralamatkan di Jl. Lidah Wetan Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya, Kamis 18 November 2021 sekira pukul 20.30 Wib.

Tersangka RAM J R BIN SU 23 tahun, alamat KTP di Jl. DK. Gogor Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya atau tinggal Jl. Babatan Pratama Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.

banner 336x280

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo SH., mengatakan berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat dilakukan pengawasan dan pemantauan, polisi melihat seorang dengan ciri-ciri tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RAM J R BIN SU, dan didapati barang bukti tersebut di tangannya”. Terang Hendro, Rabu 24 November 2021.

Menurut pengakuan pelaku ia mendapatkan berang tersebut dari sodara RC (DPO) yang kini masih dalam pengejaran unit satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,28( Nol Koma dua delapan) gram beserta pembungkusnya, 1(satu) Buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ±2,27( Dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya, 1(satu)buah alat hisap /bong yang terbuat dari botol Minuman CLUB yang masih tertancap sedotan Plastik, 1(satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1(satu) buah korek api warna kuning

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version