Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka RISIDIVIS Curanmor di Jalan Satelit Utara 8 Blok KT 20, Surabaya dan Depan pintu gerbang kantor ISP, Jalan Kupang jaya kav 9/AN Surabaya.
Kedua pelaku bernama, BPS, 50 tahun alamat Jalan Petukangan Gang baru Surabaya, BPS Pernah berurusan dengan Polsek Pati, Jawa Tengah perkara 363 (ranmor) pada tahun 2020.
Rekanya ED, 46 tahun alamat Jalan Indrapura Surabaya, ia juga pernah berurusan dengan Polsek Tambaksari Surabaya, dengan Perkara 365 KUHP (jambret) pada tahun 1997 kluar tahun 1998.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., memaparkan bahwa kedua pelaku ini tertangkap oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya yang di pimpin langsung oleh AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k pada hari Jum’at tanggal 30 oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Pesapen, Surabaya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Jatanras polrestabes surabaya, pelaku bersama-sama mengendarai mobil lalu mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes saat mendapatkan sasarannya 1 pelaku menunggu dimobil dan 2 (dua) pelaku keluar dari mobil yang dikendarai”. Terangnya, Kamis 4 November 2021.
Masih Mirzal, dari kedua pelaku, satu orang bertugas merusak kunci motor korbannya yang saat di parkir dengan menggunakan kunci T dan satu teman pelaku berperan sebagai yang membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) buah kunci T, 1 ( satu ) buah jaket ( sesuai dengan yang ada di rekaman cctv ).
“Kini Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















