Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Tegalsari kembali berhasil mengamankan satu tersangka pencurian atau curanmor di parkiran samping jalan Kedungsari Surabaya. Pada Hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira jam 04.30 Wib
Tersangka berinisial, IMS, 30 Tahun, seorang penjaga warkop.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho, SH., SIK. Didampingi oleh kanit Reskrim Iptu marji Wibowo SH., menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memakai kunci palsu dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya saat pelaku membawa BB tersebut terekam oleh kamera CCTV.
“Selanjutnya ada laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di wilayah hukum Polsek Tegalsari dan Team Crime Hunter Polsek Tegalsari dengan sigap mendatangi TKP langsung menganalisa pelaku pencurian”. Kata Dwi, Selasa 16 November 2021.
Usai mendapatkan identitas atau alamat tempat tinggalnya pelaku, Polisi mengamankan pelaku, Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar Jam 22.30 wib, di Jl. A. Yani Surabaya (dekat Korem).
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) Unit sepeda motor yamaha Nmax wame putih tahun 2016 dengan Nopol N-5235-TBM.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















