banner 728x90

Tiga Tersangka Serbuk Kristal Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Pengedar

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di tiga TKP berbeda-beda.

Tiga TKP tersebut ialah pada tanggal 26 Oktober di Jl. Warugunung Karangpilang dan Ngemplak Gresik, sedangkan satunya di Kebraon Surabaya Pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

banner 336x280

Tersangka berinisial, YG, 28 tahun, alamat  Krian Sidoarjo, NP, 31 tahun, alamat  Ngemplak Gresik. Dan HK 39 tahun alamat Kebraon Surabaya.

            
Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKP Dodi Pratama menjelaskan, bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku YG di jalan Warugunung Karangpilang Surabaya pada 26 Oktober 2021.

“Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu  seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada tersangka NP”. Terang Daniel, Senin 15 November 2021.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus NP.

“Tak berhenti di kedua tersangka, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan Pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sekira jam 10.00 wib hasil penyelidikan Polisi mengamankan HK di rumahnya di jalan Kebraon Surabaya”. Imbuh Daniel.

“Dari pengakuan tersangka HK bahwa pengedaran narkoba tersebut dengan sistem ranjau atas perintah seorang bandar yang yang berinisial AL untuk diedarkan kembali, HK diberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”. Tandas Kompol Daniel.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,1 (satu) poket plastik narkotika jenis Sabu dengan berat ±  0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat ± 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) tas warna hitam, 8 (delapan) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah Hp, sendok plastik, Buku tabungan BCA dan kartu Atm.

“Atas perbuatannya ketiganya dikenakan pasal
YG : Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
NP: Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
HK: Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version