banner 728x90

Belum Sempat Nikmati Narkoba Yang Di Beli Dari Sencaki, Tiga Budak Narkoba Diringkus Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Lagi-lagi, Usai membeli narkoba dari kampung narkoba yakni di jalan sencaki Surabaya, dua Budak Narkoba berhasil diamankan polisi saat melintas di lampu merah tugu pahlawan yakni di jalan tembaan Surabaya, Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 22.30 wib.

Tidak hanya dua Budak Narkoba namun usai dilakukan pengembangan polisi juga berhasil mengamankan satu budak narkoba lainya di tempat yang berbeda yakni di rumahnya di Kebomas Gresik.

banner 336x280

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni perempuan berinisial FP (25 tahun) pekerjaan waiters asal banyu Urip Surabaya dan teman prianya PH (41 tahun) pekerjaan serabutan asal Kel.Simo Mulyo Baru Kec.Sukomanunggal Surabaya.

Sedangkan satu pelaku lainnya yang diamankan dirumahnya berinisial RDS (45 Tahun) asal Kebomas Gresik.

Menurut Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam memaparkan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat, kedua Pelaku diamankan usai membeli narkoba dan satu pelaku lainnya diamankan Dirumahnya.

“Usai membeli narkoba dari ILZAM (DPO) pengedar di daerah sencaki Surabaya, kedua Pelaku yakni PH dan FP diamankan saat melintas di lampu merah tugu pahlawan, saat di geledah polisi menemukan barang bukti di kantong salah satu pelaku”. Terang Enny, Sabtu 25 Desember 2021.

Masih Enny,” Kemudian kita kembangkan dan berhasil meringkus RDS Dirumahnya ,dimana RDS yang menyuruh kedua pelaku untuk membelikan barang haram tersebut, polisi juga menemukan 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu dan Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya plastik kecil, 10 Butir Pil Extacy, ATM BCA A.n PAULUS HENKY KURNIAWAN bin. MARWAN (Alm), ATM BCA A.n FP, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No pol : L-6758-WJ, 1 Hp Samsung J1 Warna Putih, 1 Hp OPPO A5 Warna Putih, 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu, Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil dan 1 Hp Xiaomi Warna Hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version