Jakarta, Delikjatim.com — Kabar dunia asttis kembali dihebohkan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben onsu sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara secara internal.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Ruben telah disepakati.
Seluruh peserta gelar perkara juga menyetujui hal itu.
Kepolisian juga telah menerbitkan surat resmi terkait perubahan status hukum tersebut.
Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara itu, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka.
Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Ujar Joko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Joko menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025.
Selain itu, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM.
Ruben onsu diduga menawarkan kerja sama investasi dana. Ia menjanjikan pembagian keuntungan kepada korban.
















