banner 728x90

Jadi Budak Sabu-sabu, Fajar Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Pemuda bernama Fajar Pratama Agung Suseno bin Hariono 28 tahun alamat Jl. Tambak Mayor Barat Gg. Lebar No. 18  Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.

Fajar Diringkus oleh unit Reskrim Polsek Rungkut atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Di Jl. Tanjungsari Asemrowo Surabaya, Senin 06 Desember 2021 sekira jam 12.00 WIB.

banner 336x280

Kepada awak media Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang di dampingi Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto mengatakan berkat informasi dari masarakat dimana terdapat seseorang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya di Jl. Tanjungsari Asemrowo Surabaya.

“Usai mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut langsung melakukan pemantauan atau penyelidikan terhadap tersangka berdasarkan info tersebut”. Terang Bambang, Selasa 14 Desember 2021.

“Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah polisi mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu yang digenggam di tangan sebelah kanannya”. Imbuhnya.

Saat diinterogasi tersangka mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri, polisi segera membawa tersangka serta barang bukti dibawa ke mapolsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yakni, 1(buah) klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram.

“Tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version