banner 728x90

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamalkan 1(satu) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis sabu-sabu, di jalan, Simpang empat Trafic Light Kaliondo Kecamatan Simokerto Surabaya, Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama, Haskel Surya Dewangga 28 tahun, asal Jalan Grogol Gang 3/26 Kecamatan Genteng Surabaya

banner 336x280

Kepada awak media Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso yang didampingi kanit reskrim Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat.

“Dengan cekatan Unit Reskrim membuntuti seorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Saat di Trafic Light Kaliondo Kec. Simokerto Surabaya, tersangka kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan Alhasil polisi menemukan dua poket narkoba jenis sabu-sabu”. Terang Bambang, Jumat 10 Desember 2021.

Masih Bambang, kedua plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu ditemukan pada saku celana bagian depan sebelah kanan milik tersangka.

“Saat diinterogasi oleh petugas dan tersangka mengakui bahwa kedua poket tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jl. Prabowo Surabaya dengan harga masing-masing perpaket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)”. Imbuhnya.

Kini tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Rungkut Surabaya guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yakni, 2 (dua) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang sama yaitu 0,25 Gram dan berat masing-masing beserta plastik pembungkusnya

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version