banner 728x90

Tiga Residivis Bobol Rumah Berhasil Diringkus Polsek Kenjeran

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil meringkus tiga pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Bobol rumah) kamu Di dalam Rumah Jalan Bulak Banteng Surabaya, Senin 29 Nopember  2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga tersangka diketahui berinisial, M.U Bin Se (Umur 26 THN), Alamat Jalan Bonowati  Surabaya. Dan Sa Bin N (Umur 34 THN), Alamat tinggal Jalan Bonowati Surabaya atau MM Al. H. M Bin S (47 THN), Islam, Alamat tinggal Ds. Temoran Kec. Omben Kab. Sampang.

banner 336x280

Korban bernama, IR R (41 THN), Alamat tinggal Jalan Bulak Banteng Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo yang didampingi kanit reskrim Iptu Suryadi menjelaskan berkat adanya laporan dari warga yang rumahnya dibobol oleh maling di Jalan Bulak Banteng Surabaya, tersangka  Usman dengan mengambil 1 (Satu) buah Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Nopol L  SO dan 3 Buah Handphone milik korban di dalam rumah.

“Usai mendapatkan laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Kenjeran langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi Rekaman CCTV yang ada di sekitarnya”. Terangnya, Sabtu 04 Desember 2021.

Sekitar jam 15.20 Wib berhasil menangkap pelaku MU dan Barang bukti 2 (Dua) buah Hp dan untuk HP yang satunya Samsung sudah terjual.

“Sedangkan untuk Sepeda motor merk Honda Beat sudah di jual kepada MM melalui perantara tersangka S dan setelah itu melakukan penangkapan terhadap S”. Imbuhnya.

Saat penangkapan Tersangka MM di Bangkalan polisi menyita barang bukti Sepeda motor, tersangka dengan Barang buktinya langsung di bawa ke mapolsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda merk Honda Beat warna biru Nopol L SO beserta Kunci Kontak, 1 buah Hp merk Samsung type S7 Edge warna Hitam, 1 buah Hp merk Redme warna Hitam, 1 buah Hp merk Samsung warna Pink, 1 buah Hp merk Nokia warna Putih, 1 buah Tongkat Besi, Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- DAN Uang Tunai sebesar Rp. 700.000,-

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1)  ke 3 KUHP idana (DAN) Pasal 480 KUH Pidana.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version