Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalaguna narkotika jenis sabu di Perempatan lampu Merah Undaan Kota Surabaya, Rabu 5 Januari 2022 pkl. 22.30 Wib
Diketahui identitas tersangka yakni Bambang Hermanto bin Sukarnoh (34 tahun), penjual gorengan, alamat Jl. Kedongdong Kidul Gg. I Rt 03 Rw 06 No. 20_A Tegalsari Kota Surabaya.
Kapolsek sukolilio surabaya Kompol Muhammad Soleh .SH, MM yang didampingi Kanit Reskrim AKP. Zainul Abidin S H menjelaskannya berkat informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yg diduga membawa Narkotika jenis sabu di perempatan Undaan.
“Saat dilakukan pengintaian alhasil polisi berhasil mengamankan pelaku dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik sabu sabu yang di taruh di dalam celana dalam tersangka dan di beli dengan harga 100.000 dengan berat 0,32 gram”. Ujarnya, Selasa 11 Januari 2022.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek sukolilo surabaya untuk di proses hukum yang berlaku.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 poket sabu seberat 0,32 gram.
“Tersangka dikenakan, pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















