banner 728x90

Polsek Kenjeran Ringkus Satu Dari Dua Tersangka Curanmor

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Kenjeran kembali berhasil meringkus pelaku curanmor Di depan Halaman rumah Jalan Kedinding Tengah Surabaya, Jum’at 21 Januari 2022 sekitar pukul 14.41 WIB.

Tersangka diketahui berinisial, DF bin N S 19 tahun Alamat Jalan Bulak Rukem Surabaya atau Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya.

banner 336x280

Korban diketahui berinisial, (S) 39 tahun, Alamat Jalan Kedinding Tengah Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku DF di ajak oleh saudara R untuk mencari sasaran dengan naik Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah Nopol L 2 AX.

“Saat di TKP, Pelaku melihat motor korban yang terparkir di depan halaman rumahnya, pelaku R turun dan beraksi menggunakan Kunci T, Sedangkan pelaku DF mengawasi dari jauh”. Terang Yudo, Kamis 27 Januari 2022.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, di Jalan Bulak Cumpat Anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita Barang bukti tersebut dan Tersangka dan Barang bukti di dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku DF, setelah berhasil mengambil Sepeda motor tersebut lalu di jual dan pelaku DF mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,-. Dan tinggal sisanya Rp. 152.000.,-.

Adapun barang bukti tersebut yakni, 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Merah Nopol : L- 2 AX, 1 (Satu) buah jaket warna Biru putih, 1 (Satu) buah Celana Pendek Jeans warna Biru. Dan Uang tunai sebesar Rp. 152.000,- (Seratus lima puluh dua Ribu rupiah).

“Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version