Jakarta, Delikjatim.com – Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan. Dimana dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Dari seluruh fraksi, hanya PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut. “Dari semua fraksi hanya satu yang tidak setuju, maka ini bisa di setujui,” tegas Puan.
















