Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Kenjeran berhasil ungkap kasus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di depan Toko Harin Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Identitas Tersangka berinisial, ( M ) 21 tahun, pekerjaan (Pengamen), asal Tragah, Kab. Bangkalan atau kos di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Pelapor atau korban berinisial, ( RIZ NUR ) 24 tahun, Alamat Jalan Kapas Jaya Surabaya.
Kanit Reskrim Iptu Suryadi memaparkan, korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Biru Nopol : L 5965 OX di depan Toko Harindra.
“Saat masuk ke dalam toko, saat keluar korban terkejut melihat sepeda motor sudah tidak ada dan langsung melaporkan ke pihak berwajib ke Polsek Kenjeran”. Jelasnya, Jumat 14 Januari 2022.
Unit Reskrim Polsek Kenjeran segera melakukan olah TKP dan Penyelidikan. Tak butuh waktu lama sekira pukul 21.30 Wib, polisi mengamankan tersangka M dan serta BB Sepeda motor.
“Sedangkan teman tersangka, yang berinisial IW melarikan diri sampai sekarang masih (DPO)”. Imbuhnya.
Tersangka beserta Barang bukti di bawa ke Mapolsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol : L- 5965- OX, 1 (Satu) buah Kaos Warna Hitam, 1 (Satu) buah Celana Pendek warna ink biru.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum tujuh tahun yang mana pencurian hang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Pungkasnya.
















