Surabaya, Delikjatim.com – Ketiga pelaku diketahui berinisial, M I 31 tahun Tidak bekerja, alamat Jalan jeruk gg. Pinggir Surabaya, J.A 27 tahun, alamat jalan Kebonsari Surabaya dan H.M, 23 tahun, alamat Jalan kebonsari tengah Surabaya. Ketiganya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Ketiganya diamankan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di depan indomart jalan Karah Surabaya dan di rumah di Jalan Kebonsari Surabaya Pada hari Jumat, 28 Januari 2022, sekira jam 17.00 Wib
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Alfarizal menjelaskan bahwa anggota reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya orang tanpa hak kedapatan atau memiliki Narkotika jenis sabu.
“Anggota langsung gerak cepat untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut dan pelaku mengaku bernama sodara. J.A dan sodara. H.M, yg saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu”. Terang Kapolsek Asemrowo, Sabtu 29 Januari 2022.
Polisi melakukan pengembangan, alhasil Polisi mengamankan saudara. M.I.H beserta barang buktinya, dan mengakui kalau barang tersebut dibelinya dari seorang yg bernama (I / belum tertangkap masih DPO).
Lalu pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya dan hasilnya positif.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) poket plastik kecil yg berisi sabu dgn berat 0,57 (nol koma lima tujuh) Gram dgn pembungkusnya, 1 (satu) buah wadah rokok sampoerna mild, 1 (satu) unit HP merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) buah wadah rokok surya, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas wadah sabu, dan 15 (lima belas) plastik klip kosong, 1 (satu) botol plastik bekas wadah sprite yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan warna putih.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















