Sampang, Delikjatim.com – Isap sabu di dalam kamar, R (39th) warga Jl. Teratai Kel. Dalpenang, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangarengan, Senin 14/2/2022.
Tersangka ditangkap pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, sekitar pukul 15.30 Wib, di dalam kamar rumah milik Salah Seorang Warga Dusun Ragung Utara, Desa Ragung Kecamatan Pangarengan.
dalam pengerebekan tersangka oleh polisi, tersangka sendirian Mengkonsumsi barang haram tersebut, di dalam Kamar milik Salah Seorang Warga.
IPDA Sujiono Waktu Kami Konfirmasi, membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap tersangka, berawal adanya informasi dari warga, bahwa disalah satu rumah salah seorang warga Ragung Utara itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi Barang Haram Narkotika jenis sabu.
“Kemudian, kata IPDA Sujiono, anggota Polsek Pangarengan langsung melakukan Penyelidikan kegiatan tersangka dan ternyata benar tersangka yaitu (R) alamat Jl. Teratai Kel. Dalpenang Kecamatan Sampang, tersebut malakukan pesta sabu di dalam kamar.
Menurut IPDA Sujiono, setelah dilakukan pengerebekan, R Langsung Di Gelandang ke Polsek Pangarengan.
Lanjut IPDA Sujiono, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan Yaitu 2 Paket sabu (sisa dipakai/digunakan) dan seperangkat alat hisap,Serta 1 buah Korek Api.
Tersangka beserta BB nya diamankan di Mapolsek Pangarengan guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka (R) dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara. (BBG).
Editor : Redaksi
















