banner 728x90

Kerap Edarkan Narkoba Di Surabaya, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan kepada awak media bahwa, Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 20.00 WIB, sewaktu di kost Ds. Bringin Bendo Kec. Taman Sidoarjo petugas Dan berhasil mengamankan  Tersangka yang berinsial ( IK ), selanjutnya dilakukan penggeledahan Dan ditemukan banyak barang bukti tersebut.

banner 336x280

Dari keterangan tersangka, bahwa awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan cara dititipkan dari saudara yang berinisial ( ER ).

“Pada umumnya ada 15 poket yang telah di antarkan kepada pembeli dan ada juga pil double L sebanyak 5000 butir”. Terang Daniel, Senin 28 Februari 2022.

pada pertengahan bulan desember 2021 tersangka sudah mengantarkan kepada pembeli, sisanya sudah dilakukan penyitaan saat melakukan penangkapan dan penindakan.

Tersangka yang berinisial ( IK ), mengaku sudah sering kali menerima dan menititipkan narkotika sejenis sabu dan pil double L dari saudara ( ER ),

Untuk itu tersangka telah mengaku dan juga mendapatkan upah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil double L dari saudara ( ER ) Sejumlah dan nominal sebesar 1-2 juta rupiah

“Dari keterangan Tersangka IK bahwa awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan cara dititipi dari Sdr. ER (LAPAS) pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di depan Domino’s Pizza Jl. Kedungdoro Surabaya dan sudah 15 poket yang telah di antarkan kepada pembeli sedangkan  pil double L sebanyak 5000 butir pada pertengahan bln desember 2022 dan sudah diantarkan kpd pembeli , sisanya sdh dilakukan penyitaan sewaktu melakukan penangkapan”. Imbuhnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan,12 (dua belas) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 87,62  gram serta bungkusnya,11 (sebelas) butir pil warna putih berisi double L ,2 (dua) pak plastic klip,2 (dua) skrop,Kotak Handphone Redmi, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) Buku Catatan,1 (satu) Alat Pres,ATM Xpresi BCA, (dua) handphone

“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version