banner 728x90

Mafia Tanah Tambak Dalam Berhasil Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan satu tersangka dengan kasus memalsukan data tanah milik orang lain untuk dijual kembali.

Tersangka diketahui berinisial ADW ini berusia 56 tahun asal Kertosono,

banner 336x280

Kepada awak media Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi oleh Soekarno sebagai Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kejari Tanjung Perak, kasi Pidum pemerintah Kota Surabaya, dan Kabag hukum Kemudian dari kuasa hukum dari pelapor menjelaskan bahwa Dimana pelapor memiliki obyek tanah di jalan Tambak Dalam Surabaya. Namun, oleh tersangka tanah tersebut telah di kavling dan dijual kepada kabarnya.

“Tersangka, tanpa seijin ataupun sepengetahuan pemilik obyek tanah menjual tanah tersebut Sehingga dilaporkan ke pihak berwajib”. Kata Anton, Selasa 22 Februari 2022.

Masih Anton,” Tersangka melakukan penjualan obyek tanah yang bukan miliknya tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris tersebut dan tersangka memasukkan dokumen palsu untuk dapat menerbitkan akta jual beli tersebut di notaris”. Imbuhnya.

Akibat dari perbuatan tersangka korban atau pemilik obyek tanah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000.000,” milyar

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni, 1(satu) buah bendel minute akta perjanjian jual beli, dan 1(satu) buah bendel surat petok D.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP ancaman Hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati Dipundaknya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version