banner 728x90

SK Kades Banyuajuh Kecamatan Kamal Dicabut, Inilah Bunyi Putusan PTUN Surabaya

Foto Abd Mannan (Calon kades yang menggugat)
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.comPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengeluarkan amar putusan nomor 155/G/2021/PTUN.SBY 14 Januari 2022.

Sesuai surat tersebut, pihak pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Bangkalan) dan tergugat II (Saudara Lutfi) intervensi tidak diterima seluruhnya.

banner 336x280

Bahkan dalam amar pokok perkara :
1. Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat (Abd Mannan) seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Bangkalan — Nomor: 188.45/014/KD/433.110/2021 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, atas nama Lutfi, tanggal 28 Juli 2021:

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bangkalan
Nomor: 188.45/014/KD/433.110/2021 tentang Pengesahan , 0 Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, atas nama Lutfi, tanggal 28 Juli 2021.

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumiah Rp455.000,(empat ratus ima puluh lima ribu rupiah).

Akhmad Zaini S.H,. M.H, selaku kuasa hukum Penggugat Abd Mannan sekaligus pembina DPP BNPM mengatakan, atas putusan tersebut apabila Bupati Bangakalan tidak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut, maka secara hukum Bupati Bangkalan wajib melaksanakan isi putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut dan mengangkat saudara Abd Manan menjadi Kepala Desa Banyuajuh yang baru.

“Abd Manan sebagai calon kepala Desa Banyuajuh dengan perolehan suara no 2 dengan selisih suara 60, oleh karenanya Bupati Bangkalan wajib mengangkat sebagai Kepala Desa Bayuajuh yang baru”. Kata Zaini, Kamis 17 Februari 2022.

Masih Zaini,” Dimana hingga saat ini belum ada upaya hukum dari Bupati Bangkalan. Dan hari ini Kamis, 17 Februari 2022 batas hari terakhir untuk mengajukan upaya hukum”. Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version