Surabaya, Delikjatim.com – Tiga dari Empat tersangka residivis curanmor berhasil diamankan unit resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keempat tersangka ini kerap beraksi di dua TKP yakni, di raya Ir. Soekarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan Jalan Raya Deles Buntu I/21 RT 03 RW 04 Kec. Sukolilo Surabaya. adapun kejadian pada hari Rabu Tanggal 02 Februari 2022 04.30. Wib dan pada hari Kamis Tanggal 07 Oktober 2021 09.30 Wib.
Tidak hanya di dua TKP, keempatnya kerap beraksi di Parkiran Hotel Antariksa Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario2014, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) Sekitar Bulan Oktober 2021 Hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario Tahun 2016, Pasar Krian Sidoarjo Sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, Kampung Lumpur Gresik Sekitar Bulan September 2021 Hasil Nmax Warna Putih
Adapun Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial, M M, 35 tahun, Simokerto surabaya, R , 37tahun Kenjeran surabaya, M, 42tahun Camplong, Sampang (DAN) satu temannya yang bernama, FR yang masih DPO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., Yang di dampingi Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima W., S.I.K menjelaskan bahwa, saat korban akan berangkat bekerja di “Warkop Caca” di raya Ir. Sukarno Merr, korban meletakan atau di parkir Barang miliknya berupa sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014 sekira jam 04.30 WIB.

“Saat korban pulang dari perkerjaannya, korban mengetahui sepeda motor honda vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin”. Terang Mirzal, Kamis 24 Februari 2022.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, berdasarkan Laporan tersebut tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan di lokasi dan petugas melakukan Introgasi Saksi-saksi di sekitar TKP dan melakukan Analisa Cctv.
“Tak butuh waktu lama, polisi mendapatkan petunjuk dan informasi Tim opsnal di Back up Tim Anti Begal Polrestabes Surabaya melakukan Penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka dan berhasil mengamankan Tsk. MN., di Jl. Sidodadi Gg X Surabaya, dan soda RD., YT., di jalan Randu Agung Kec. Kenjeran Surabaya”. Imbuhnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta BB ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014, 5 (unit) unit HP merek Realme, Xiomi, Samsung (2 biji) dan Assus, Kunci “T” dan Kunci “Y”, Buku rekening BCA No Rek : 1900425241 an Mohamad Munir, CCTV di TKP
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ( Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. Pungkas Mirzal.
















