banner 728x90

Dua Bandar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua tersangka berhasil diringkus oleh satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Kedua tersangka diketahui berinisial, PN, 64 tahun asal jalan Ketintang Surabaya serta rekanya Berinisial GE 58 tahun alamat jalan Jambangan Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersangka, yakni hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira jam 22.00 wib di Jalan Ketintang Surabaya.

“Dalam penangkapan tersebut satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu-sabu dari tangan PN”. Terang Daniel, Kamis 17/03/22.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu  +, 1,08 (nol koma nol delapan )  gram beserta bungkusnya, 2 (dua ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu   denagn berat masing masing,+, 1,06 (satu koma nol enam )  gram beserta bungkusnya, +, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh )  gram beserta bungkusnya, Uang Tunai Rp. 1.800.000 (satu Juta delapan ratu ribu rupiah) dan 1 (satu) Hp.

Tak berhenti disitu, polisi juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka, yakni diperumahan Ketintang Surabaya.

“Dalam penggeledahan tersebut polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru, kemudian berisi 7 (tujuh) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu   dengan berat total + 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh ) gram beserta bungkusnya, dan 1 (satu) bendelan plastik klip”. Imbuhnya.

Pada Hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan lagi dirumah tersangka PN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dos rokok Surya yang didalamnya berisi 2 (dua ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat berat total seluruhnya + 10,42 (sepuluh koma empat puluh dua gram beserta bungkusnya tepatnya dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.

“Dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 (Lima belas) gram dengan seharga pergramnya Rp. 1.050.000.-(Satu juta  lima puluh ribu rupiah) jadi total seluruhnya seharga Rp.15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Ucapnya.

Selanjutnya tersangka baru terbayar secara tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan yang sisanya belum terbayar dengan perjanjian akan membayar setelah barang tersebut laku terjual.

“Berbekal dari keterangan tersangka PN, Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekiraa pukul 15.00 Wib tersangka GE ditangkap di parkiran Warung di Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) Hp merekHuawei dan  tersangka PN  terakhir membeli sabu kepada Tersangka GE pada hari Senin tanggal 07 Februari  2022 sekitar jam.: 15.00 WIB , dengan maksud dan tujuan untuk dijual”. Tandasnya.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version