Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja Pada hari Jum’at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 13.00 WIB di Dalam Kamar Kos Jl. Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya
Diketahui tersangka berinisial, SH 37 tahun, Alamat dan saat ini tinggal di Kos Jl. Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya, harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya orang yang menjual atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu
“Kemudian dilakukan pemantauan atau penyidikan di sekitar lokasi, dan benar adanya peredaran tersebut, anggota langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SH”. Terang Daniel.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip warna Hijau berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat : ± 21,85 (dua satu koma delapan lima) gram beserta bungkus plastiknya, dan Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat : ± 4,27 (empat koma dua tujuh) gram, dan Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat : ± 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) buah Kotak kecil warna biru, 12 (dua belas) pak Paper, 1 (satu) pak Gabus Filter, 1 (satu) buah kotak kayu, 1 (satu) buah kotak plastik warna Hijau, 1 (satu) buah HP I phone
Tersangka SH mengaku bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Akun Instagram, dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), pada sekitar awal bulan Desember 2021, yang di terima sekira pukul : 14.00 WIB dari Paket JNE, di Kos Jl. Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya.
‘Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya
















