banner 728x90

Hendak Kabur, Salah Satu Tersangka Curanmor Harus Dibuat Pincang

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dani Hervianto 21 tahun dan Muhammad Alfianto 22 tahun harus mendekam di jeruji besi Polsek Sukolilo Surabaya.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya dengan kasus pencurian sepeda motor atau (curas, curat,curanmor) di beberapa TKP.

banner 336x280

Adapun diantaranya TKP di daerah Wonokromo Surabaya, TKP di daerah Rungkut Surabaya, TKP di daerah Pondok candra Surabaya, TKP di daerah Mojokerto Jawa Timur,

Kapolsek Sukolilo surabaya Kompol Muhammad Soleh .SH, MM yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Selamet mengatakan, Ketiganya, Dani, Alfian dan temannya Bondet (yang masih DPO) berangkat dari Perlis Selatan untuk mencuri sepada motor di Surabaya untuk kesekian kalinya.

Pengakuan tersangka,” Saya dan dua teman saya sudah melakukan pencurian sepeda Motor sebanyak 3 kali”. Ucapnya.

Kapolsek sukolilio surabaya Kompol Muhammad Soleh mengatakan,” mereka keliling guna mencuri sepeda motor di wilayah Surabaya, Naas saat para pelaku hendak beraksi yang ke 4× nya untuk mencuri motor yang diparkir di depan kost-kosan di Jalan Kejawan Gebang gang 4 No 22 Kota Surabaya, kepergok oleh pemiliknya”. Terang Soleh, Rabu 30 Maret 2022.

Masih Soleh,” adapun peranan para tersangka, Dani yang membuka gerbang dan kunci magnet, Alfian yang merusak kunci sepeda motor milik korbannya dengan mengunakan Kunci T, kemudian Bondet yang menunggu di atas sepeda motor setelah berhasil dicuri langsung di bawa kabur oleh Bondet”. Imbuhnya.

Apesnya, usai pelaku Bondet bawa kabur motor Alfian ini hendak balik kembali mencari sasaran dan di daerah Mulyorejo berhasil ditangkap oleh Anggota Buser Polsek Sukolilo Surabaya,

“Saat Ditangkap salah satu pelaku pandai pencak silat dan sempat duel dengan petugas serta dapat memutus borgol tangan”. kata Soleh

Usai diamankan polisi menggeledahnya, alhasil  ditemukan sebuah, Sikep yang berwarna hitam serta kunci T, 1 kunci Magnet dan 1 (satu) buah kunci Y.  Saat dilakukan penggeledahan kepada Dani melawan dan hendak kabur sehingga polisi menyarangkan peluru ke Kaki Pelaku.

Pada saat dilakukan pengembangan di daerah Perlis gang Lebar namun, sodara Bondet berhasil melarikan diri dan sepeda motor hasil Curian berhasil diamankan ke Polsek Sukolilo untuk di jadikan barang bukti.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah, 1 unit kunci T, 1 kunci Magnet dan 1 buah kunci Y, 1unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan Nopol L-4551-BB (sarana), 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 Nopol S-4231-OBC (hasil curian).

“Kini kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Sukolilo guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version