Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan presss rilis ungkap kasus curat curas curanmor atau jambret yang sudah merasakan warga Surabaya, senin 21/03/2022
Para tersangka ini kerap beraksi di delapan TKP berbeda. Dengan empat kelompok dalam Beraksi.
Adapun tersangka yang terdiri dari 4 kelompok diketahui berinisial, kelompok 1, MFA 20 tahun alamat Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya, AAF 18 tahun lebih 7 bulan an alamat Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya, MR 19 tahun alamat Kalianak Timur lebar Surabaya, RSB 17 tahun alamat Simo Margerejo Surabaya.
kelompok 2, S 32 tahun alamat Tambak Asri Surabaya, MS 15tahun alamat Klinter Pelem Kertosono Nganjuk dan atau kos Tambak Asri Surabaya, kelompok 3, HS 25 tahun pekerja buruh pabrik alamat Tambak Asri Surabaya dan kelompok 4, F 23 tahun pekerja buruh pabrik alamat Kalianak Timur Surabaya (tersangka curas dan 480 sepeda motor hasil kejahatan).
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu. Alfrizal menjelaskan kepada awak media bahwa tersangka jambret ini kerapa beraksi di malam hari dan korbannya pada umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan kesamping yang sedang dibonceng oleh suaminya.
“Tersangka melakukan aksinya di beberapa tempat yang agak sepi seperti di Jalan Margomulyo, Greges, Kalianak, dan Tambak Langon. disamping juga parah, tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Surabaya seperti ( Jalan Sambikerep jalan Sememi, Jalan Tembok, Jalan Manukan, Jalan Balongsari, Jalan Demak pasar PPI, Jalan Banyu Urip Jalan Petemon jalan Gadukan Jalan Tidar Jalan mbah Ratu dan Jalan Raya osowilangun)”. Imbuh Hari.
Masih Hari,” Adapun tersangka saat melakukan aksinya terhadap korban, dengan cara menarik tas milik korbannya bahkan ada yang sampai terjatuh dan terluka parah kemudian tersangka di samping melakukan jambret juga melakukan Pencurian sepeda motor di beberapa wilayah kota Surabaya”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kelompok 1, pada tanggal 12 maret 2022 berhasil mengamankan ke 4(empat) tersangka, kelompok 2, pada tanggal 16 maret 2022 mengamankan 2(dua) tersangka, kelompok 3, pada tanggal 19 maret 2022 mengamankan 1(satu) tersangka, kelompok 4, pada tanggal 20maret 2022 mengamankan 1(satu) tersangka
Dari hasil penangkapan kepada beberapa tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-6860-XL, 2 (dua), buah dosbook Hp Samsung A71 dan Hp Galaxy A8+, 3 (tiga) buah tas, 1 (buah), buah tas perempuan warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. L-5800-XE warna putih, 2 (dua) buah dosbook Hp Xiomi Redmi Note 8 dan dosbook Hp Merk Vivo Y21S dan protolan sepeda motor hasil kejahatan.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 “. Pungkasnya.

















