banner 728x90

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madiun Ditangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka, SGY 39 tahun Alamat Bandarejo Sememi Benowo Surabaya, harus mendekam di jeruji besi polsek Sukomanunggal.

Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat 11 Maret  2022 jam 08.00 Wib, alamat Bandarejo gang 1/32 sememi Benowo Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito menjelaskan bahwa, tersangka membeli Narkotika jenis sabu kepada bandar yang ada di lapas Madiun dengan cara di Ranjau kemudian dijual kembali disekitar Sememi Benowo.

“Setelah anggota opsnal polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Bandarejo Sememi Kec. Benowo, petugas opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan kepada tersangka”. Ungkapnya.

Petugas juga dapet mengamankan  barang bukti tersebut yang berupa, 1 (satu) buah HP merk Samsung sebagai sarana ,1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram , 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik , 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan   , uang tunai  hasil penjual sabu seberat Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) ,3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil* semua barang bukti dimaksud diakui oleh pelaku sebagai pemiliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke mako polsek sukomanunggal untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version