banner 728x90

Polsek Tegalsari Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua pengedar Uang Palsu (Upal) harus pasrah menginap di Hotel Prodeo Polsek Tegalsari Dalam waktu yang cukup lama.

Diketahui identitas keduanya Berinisial D (45) tahun asal Sukodono Sidoarjo bersama rekannya P.A (62) Tahun asal Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali.

banner 336x280

Kapolsek Tegalsari Kompol A. R. Dwi Nugroho, SH. SIK yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Marjin menjelaskan,” Berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Uang Palsu di pasar Burung Kupang Surabaya, Polisi segera terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP polisi berhasil mengamankan tersangka D (45) yang kedapatan mengedarkan Upal, Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB”. Terang Marji, Minggu 13 Maret 2022.

Saat di Introgasi Tersangka D (45) mengaku bahwa menyimpan Uang Palsu di Tersangka P.A (62) di Rungkut Surabaya.

“Dengan gerak cepat, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka P.A (62) di Rungkut hanya selang 2 jam dari penangkapan pelaku D (45)”. Imbuh Marji.

Keduanya langsung dibawa ke mapolsek Tegalsari beserta barang bukti Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, (Rp. 19.700.000), untuk diproses lebih lanjut.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version