banner 728x90

Bacok Korban Saat Tawuran, Pelaku Dijemput Jatanras Polres Tanjung Perak Di Persembunyiannya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang remaja atas kasus penganiyaan menggunakan sajam terhadap seorang anak saat tawuran karena tidak terima melihat perkumpulan grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya,3 april 2022 sekira pukul 03.00 WIB  di depan rumah jalan Tambak Asri Nomor 190 Surabaya

Diketahui tersangka berinisial, FF 19 tahun alamat Genting Surabaya.

banner 336x280

Kapolre Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi Kasat ReskrimAKP Arif Wicaksana dan Kanit Jatanras Iptu Agung Suciono menjelaskan kronologi bahwa, Pelaku mendapat kabar adanya tawuran pelaku langsung mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu dicat berwarna biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya.

“Sesampainya di JL. Tambak Asri Surabaya, sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya, dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya”. Ungkap Anton.

Bentrok antara kedua grup tak terelakkan hingga saling menyerang. Sekira jam 03.00 Wib, saat grup pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku, kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban.

“Usai membacok korbannya, Pelaku langsung melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW. 01/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya, untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang + 35 cm dan pelaku bersembunyi disekitar Jl. Kalianak 55 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi”. imbuh Anton.

Anggota Opsnal Jatanras bergerak cepat dan melacak keberadaan pelaku, alhasil pelaku dapat Diringkus di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan sebuah senjata tajam yang dipakai saat digunakan oleh pelaku tawuran.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan Dimapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, VER, Rekaman video saat kejadian penganiayaan, 1 (satu) bilah Golok dengan Panjang ± 35 cm milik tersangka, 1 (satu) buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY”, 1 (satu) buah kemeja warna hijau milik korban 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban

“Kini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati Dipundaknya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version