Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release ungkap kasus pengeroyokan pada tanggal 12 April 2022. Di Jalan Sencaki Kec Semampir Surabaya
Pelaku yang berhasil diamankan di bawah umur berinisial, SBP (15), warga Jalan Sumbo 3/12 RT.05 / RW.08, Sidotopo, Surabaya. Dan teman-teman pelaku masih dalam pengejaran unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni diketahui berinisial, HF 17 tahun, S 18 tahun, F 18 tahun, F 18 tahun, M 18 tahun, R 18 tahun, dan F 17 tahun, Ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arif Wicaksono yang didampingi oleh Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Agung Suciono menjelaskan kepada awak media kronologis kejadian tawuran Berawal dari adanya informasi masyarakat dan video yang lagi viral di media sosial, lalu polisi melakukan penyelidikan baik manual maupun secara digital oleh anggota Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dibantu Polsek Semampir akhirnya kita berhasil mengamankan satu pelaku yang masih dibawah umur Jadi tidak bisa kita tampilkan disini
Sebelumnya modus para pelaku bersama teman-temannya sejumlah sekitar 25 orang yang menyerang kelompok korban dengan menggunakan celurit, parang, balok kayu maupun tangan kosong. Sehingga menyebabkan korban luka lebam maupun luka bacok
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 lembar Ver, 1 (satu) buah balok kayu dengan ukuran 1 meter, 1 (satu) buah kaos warna merah milik pelaku dan 1 (satu) buah rekaman video saat kejadian
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidan di yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya atau 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
















