Surabaya, Delikjatim.com – Apes MTF, 21 Tahun, pemuda asal Kedung Mangu Selatan Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
MTF sempat diamankan warga akibat kepergok mencuri di sebuah rumah Jalan Gading Karya 4 Surabaya. Beruntung tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang sedang patroli di saat sahur datang ke TKP untuk mengamankan tersangka.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka kepergok saat melakukan aksinya di TKP, Minggu 03 April 2022 sekira pukul 00.45 wib.

“Tersangka melakukan aksinya dengan memanjat pagar dan mengambil Handphone para korban. Saat melakukan aksinya tersangka kepergok saksi dan diteriaki maling”. Ungkap Akhyar, Sabtu 9 April 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) Hand Phone merek Infinix warna hitam, 1 (satu) Hand Phone merek Vivo warna Pink dan 1 (satu) unit Hand Phone Nokia C-3 warna Hitam.
“Kini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara”. Pungkasnya.
















