Surabaya, Delikjatim.com – Apes nasib Pelaku Jambret handphone berinisial MMH (27) Tahun, pemuda asal jalan Jatipurwo, Semampir Surabaya ini ditinggalkan temannya saat beraksi dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Selain tersangka MMH, polisi masih mengejar Pelaku STN (DPO) yang berhasil kabur serta membawa handphone hasil jambret.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka diamankan saat beraksi di Taman Paliatif Jalan Kasumba Surabaya, Rabu 06 April 2022.
” Pelaku MMH berangkat dari Sawah Pulo bersama rekannya STN untuk mencari sasaran, sampai di TKP pelaku STN turun dan berpura-pura menanyakan alamat ke korban, saat korban lengah Pelaku STN merampas HP korban dan kabur”. Terang Akhyar, Senin 11 April 2022.

Masih Akhyar,” pelaku MMH yang hendak kabur berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang sedang patroli di seputar TKP”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Merah (yang di gunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya)
“Kini pelaku dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua belas tahun penjara)”. Pungkasnya.
















