Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua tersangka residivis pencurian dan (curanmor) Senin, 28 Maret 2022 sekitar jam 18.30 Wib di Jl. Tanah Merah 3 Surabaya.
Adapun diantara TKP lain nya yakni, Jl. Kedung pengkol 5/14 surabaya, Jl. Kedung Cowek no. 57 Surabaya, Kutisari utara 1/35 surabaya, Jl. Rangkah agung 8A surabaya, Jl. Labansari no.39 surabaya
Diketahui kedua tersangka berinisial, ADW 24 tahun alamat Tanah Merah sayur, Surabaya, serta JS 23 tahun alamat Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang dipimpin oleh PLH Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.I.K menjelaskan kepada awak media bahwa modus kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian sepeda motor yang berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya.
“Setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya untuk merusak lubang kunci motor milik korban dan setelah berhasil barang curiannya tersebut dijual kepada penadah di Madura”. Terangnya.

Kemudian berdasarkan laporan polisi tentang adanya curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan mendatangi TKP, dan melakukan interogasi para saksi-saksi, dan analisa cctv di sekitar lokasi kejadian
Selanjutnya mendapatkan profil dan informasi posisi diduga kedua tersangka ada di beberapa TKP, yang mana di Surabaya, lalu Tim jatanras Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka di daerah jl. Tanah Merah Surabaya.
Setelah mengamankan Para tersangka yang saat itu hendak menjual hasil curiannya, Anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dan di bawa ke mapolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi oleh petugas tersangka JS merupakan Residivis kasus Curanmor Tahun 2019 Reskrim Polrestabes Surabaya, Kedua Tersangka juga melakukan di beberapa TKP lain seperti, Kedung cowek, Rangkah, Genengan, Kedinding”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Rekaman cctv, 1 (satu) unit sepeda motor honda Win nopol : L 6368 BP (sarana), 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nosin : JF31E0105716 (hasil), 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah magnit pembukak tutup kunci, 2 (dua) buah kunci T, 2 (dua) buah henphone, 1 (satu) plat nomor ( L3379ZY), 6 (enam) spion kendaraan,
“Kini kedua tersangka dilakukan pasal 363 KUHP ( pencurian dengan pemberatan curanmor )”. Pungkasnya.
















