Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Pradah Kali Kendal depan warkop pertigaan Surabaya, Selasa 22 Februari 2021, sekira jam 02.00 Wib.
Diketahui kedua pelaku bernama, Hidayat 21 tahun alamat sesuai KTP Morokrembangan kec. Krembangan Surabaya, kos di Pradah Kalikendal Surabaya, Ia merupakan Residivis 365 Polsek Krembangan dan rekannya M.A. Sugiyi 21 tahun alamat Pradah Kalikendal kec. Dukuh Pakis Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, SH menjelaskan kepada awak media bahwa, modus kedua pelaku memukuli korban kemudian mengambil HP Vivo dan jam tangannya.
“Korban awalnya bertemu dengan kedua pelaku di Kendung Sememi kec. Benowo Surabaya, korban diajak keliling dan sampai di TKP korban dipukuli dengan tangan kosong dan merampas HP serta jam Tangan korban”. Terang Esti, Minggu 03 April 2022.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bibir bawah kiri, kepala belakang kanan benjol, telapak tangan kanan robek, pipi kiri memar.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sukomanunggal dan sekira jam 04.00 wib, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Adapun kerugian korban sekitar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah).
Polisi juga mengamankan Barang bukti dari tangan pelaku yakni sebuah, VER an korban, 1 buah HP Vivo, 1 Buah jam tangan merk Ekner.
“Kini kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP”. Pungkasnya.
















