Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, Kamis 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB di dalam rumah di Jl. Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial, MI 25 tahun alamat Jl.Medayu Utara Kota Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersangka, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
“Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebu didapatkan dengan cara membeli kepada Saudara BR (Belum Tertangkap) dengan cara di Ranjau pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)”. Terang Daniel, Selasa 05 April 2022.

Masih Daniel,” Sedangkan untuk Ganja tersebut ia dapatkan dengan cara membeli kepada Saudara KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)”. Imbuhnya.
Tersangka membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni sebuah, 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan yakni, 1,75 (satu koma tuju lima) gram beserta plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; 2 (dua) bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah; 1 (satu) pak Paper; 1 (satu) buah HP
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















