banner 728x90

Jual Narkoba, Seorang Jukir Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Lagi lagi di bulan suci Ramadan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Daun Ganja kering.

Diketahui pelaku berinisial OA BIN W 20 tahun, Pekerjaan Swasta (tukang parkir), alamat sesuai KTP. Jl.Manukan Subur Surabaya

banner 336x280

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan kepada awak media bahwa, Pelaku OA bin W berhasil diamankan dirumahnya, Rabu 20 April 2022.

“Atas informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika”. Ungkap Hendro, Minggu 24 April 2022.

“Sesuai dengan keterangan pelaku barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama NOVA (yang masih DPO) di Daerah Jl.Manukan Surabaya, dengan cara membeli narkotika tersebut untuk dijual kembali”. Imbuhnya.

Kini pelaku OA BIN W beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.     

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) buah BOOXS  yang di dalamnya terdapat  1(satu) buah klip plastik yang berisi 10(sepuluh) Poket plastik kecil  yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,00(Dua koma nol nol ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang berisi 2 (Dua) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,02(Satu koma nol dua ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 (Dua koma nol nol) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Timbangan Elektrik Merk CAMRY Warna Silver. 1 (satu) Bandel Klip Plastik Kecil. 2 (dua) Buah Kertas Paper, 1 (satu) Buah Serok Shabu, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang berisi 5(lima) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03(Satu koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1 (satu) Buah Pipet kaca, 1 (satu) buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitan dengan SIM Card,

“Kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version