Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotila jenis sabu-sabu (metamfetamina). Di Jalan Kyai Abdul Karim tepatnya depan J&T Express dengan titik koordinat
Pelaku diketahui bernama, Nirta Wahyudi Bin Solimin (alm), 32 tahun alamat desa Ketajen RT/RW. 001/005 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang didampingi oleh Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto mengatakan bahwa, Berdasarkan Informasi masyarakat kemudian anggota Polsek Rungkut langsung ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan atau pemantauan di sekitar lokasi tersebut, maka didapatkan data dan ciri-ciri pelaku Nirta Wahyudi Bin Solimin (alm), diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (metamfetamina).
“Adapun pelaku yang mana pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat ditangkap dan digeledah oleh anggota unit reskrim polsek rungkut tepatnya di depan J&T Express Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya pada saku jaket yang tersangka kenakan dalam bungkus rokok L.A. ICE di temukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Terang Bambang.
Kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik temannya Rendi (yang masih DPO) dan barang tersebut didapati dengan cara di suruh oleh temannya tersebut untuk memindahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) namun pelaku dilakukan penangkapan belum sempat memindahkan barang tersebut.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawah ke mapolsek rungkut guna penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti tersebut yang disita berupa, 1 (satu) poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat ± 0,33 (nol koma tiga tiga) gram beserta plastik pembungkusnya..
“Kini pelaku dijernihkan Pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















