banner 728x90

Nekat Mencuri Demi Konsumsi Sabu, Dua Remaja Di Tahan Polsek Semampir

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Kedua pelaku ini apes saat mencuri sepeda motor, para pelaku diamankan oleh warga sebelum diamankan Anggota Polsek Semampir.

Keduanya beraksi Di depan rumah Jl. Wonosari Wetan gg 1-B / 9  Kel Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

banner 336x280

Kedua pelaku diketahui berinisial, AY 17 tahun alamat Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gg 4-A/38 Kota Surabaya dan atau Stand Pasar Baru Waru Sidoarjo serta MM 19 tahun alamat Jalab Tanah Merah Indah Gg 7/15  Kota Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan menjelaskan keduanya ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan didaerah Jl. Wonokusumo surabaya sekira pukul 10.00 Wib.

“Saat unit reskrim polsek semampir  sedang cangkruk digiras pojok Wonosari, tiba-tiba sekira pukul 10.20 WIB  mendapat informasi dari warga bahwa ada pemuda yang dicurigai sedang lewat dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda Scoopy  No.pol : L- 6607-JL, lalu anggota tegas melakukan pemantauan bersama warga, dan tidak lama sekira  pukul 10.30 WIB kemudian pelaku akan melakukan pencurian sepeda yang di parkir di depan rumah korban”. Ucap Doni.

Apesnya saat mau merusak kunci motor milik korban pelaku sudah dipergoki oleh pemiliknya, dan pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy”. Imbuhnya.

Sempat terjadi aksi pengejaran terhadap para pelaku, polisi yang dibantu warga dapat menangkap pelaku dan saat digeledah ditemukan barang bukti Kunci T lalu diamankan ke Mapolsek Semampir guna proses lebih lanjut

“Dari hasil introgasi bahwa kedua pelaku  tersebut sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan pertemuan di rumah AY dan sudah berencana  melakukan pencurian kendaraan”. Ucapnya.

Selanjutnya pelaku menjelaskan bahwa  kunti T tersebut meminjam kepada temannya yang atas nama (RH) pada bulan Januari 2022 pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Bead di jl. Sidotopo Wetan dan sepeda motor tersebut di jual di Suramadu sisi madura kepada seseorang seharga Rp. 3.000.000,- juta  dan uang hasil penjualan dibagi dua buat, minum dan nyabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam,  tahun 2021, No.pol : L – 4741 – OG, Noka : MH1JM0116MK395726, Nosin : JM01E1394083, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Scoopy atas nama AGUS RAKHMAD Wonosari Wetan Gg 1.B / 09 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir,  Kota Surabaya, 1 (satu) unit kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam,  tahun 2021, No.pol : L – 6607 – JL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda.l, 1 (satu) buah kunci shok, 1 (satu) buah kunci lok, 2 (dua) buah kunci T.
  

“Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP  Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version