Surabaya, Delikjatim.com – Dua tersangka berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo dengan kasus pencurian atau (curat, curas, curanmor) di Jalan Asem 4/16C, Surabaya Kamis, 24 Maret 2022 pukul 05.00 WIB.
Diketahui tersangka berinisial, S 31 tahun, Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura serta rekanya RA, 20 tahun, Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Wicaksana SH yang didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan, Berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya kejadian pencurian di di Jalan Asem 4/16C, Surabaya,
“Lalu anggota dengan sigap langsung melakukan penyidikan di sekitar lokasi alhamdulillah petugas kepolisia mendapat Rekaman Cctv dan Ciri- Ciri tersangka Yang Di Dapatkan”. Terang Arif, Senin 04 April 2022.
Masih Arif,” Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, polisi yang Mendapatkan Informasi tersangka Berada Di Galis Bangkalan Madura, Pada Hari Jum’ At 25 Maret 2022 Sekitar Jam 18.30 Wib Kedua Tersangka Berhasil Diamankan Saat Sedang Duduk Di Depan Rumah Temannya”. Imbuhnya.
Selanjutnya Kedua Tersangka Di Bawa Ke Polsek Asemrowo Surabaya Untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yani sebuah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T), 1 (satu) unit HP merk Vivo
“Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana”. Pungkasnya.
















