banner 728x90

Pengedar Sabu Asal Jatipurwo Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Gubeng

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengungkap satu pelaku dengan kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu Sabtu 09 April 2022 sekitar jam 16.00 wib Di pinggir jalan Jl. Jatipurwo Kota Surabaya.

Diketahui tersangka bernama, Mochmad Fauzi Bin Marki, 31 tahun, alamat Jl. Jatipurwo II / No.29, RT 05 Rw 13 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Gubeng Kompol  Sodik Efendi SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Kusmianto menjelaskan kronologi penangkapan bahwa, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar lokasi

“alhasil, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Mochammad Fauzi Bin Marki serta dilakukan penggeledahan polisi menemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu yang siap jual”. Terang Kapolsek Gubeng.

Adapun sabu tersebut dengan rincian yakni, 1 (satu) poket seberat 0,24 gram, 2 (dua) poket seberat 0,27 gram,.1 (satu) poket seberat 0,29 gram, adapun barang bukti tersebut disimpan di dalam tas kecil jeans warna biru miliknya.

selanjutnya tersangka  berikut Barang bukti dibawa ke Mapolsek Gubeng Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut

“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version