Surabaya, Delikjatim.com – Dua Budak Sabu harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Tambaksari, keduanya berinisial A.W.R, 26 tahun, Alamat kos Tambak Asri Gang Dahlia 4 No.14,Surabaya dan D.Y, 36 tahun, kos
di Jalan Tandes Kidul Gang Sawah No.11, Surabaya.
Kepada awak media Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar memaparkan keduanya berhasil diamankan, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 20.00 wib berkat informasi masyarakat.
“Usai mendapatkan informasi, tim Opsnal yang di pimpin Iptu Agus Suprayogi, SH melakukan pemantauan dan penyelidikan. Usai melihat dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi polisi Keduanya diamankan saat di jalan Krembangan Surabaya”. Kata Akhyar, Kamis 21 April 2022.

Masih Akhyar,” Saat diamankan polisi menemukan 1 poket plastik kecil berisi sabu seberat0.23 gram yang tersimpan di saku depan jaket jeans berwarna biru”. Imbuhnya.
Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini kedua tersangka harus merasakan dinginnya penjara, mereka dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 114 ayat (2) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112
Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat (enam) tahun penjara”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.
















