banner 728x90

Selain Jaga Gudang, Pria Surabaya Juga Edarkan Narkoba

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tak henti-hentinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu Senin  tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 23:50 WIB. Di Jalan Margorukun Surabaya.

Tersangka berinisial MN, 41 tahun, Pekerjaan  Swasta (Jaga Gudang), alamat tempat tinggal Jl. Margorukun Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan kronologi penangkapan kepada awak media bahwa Tersangka saat berada di rumahnya di Jl. Margorukun Surabaya.

“Tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian dengan kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu-sabu  berhasil diringkus serta mengamankan Barang bukti yang berupa, 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih (sabu)”. Terangnya.

Adapun sabu yang diamankan dengan berat + 3,64 (tiga koma enam empat) gram beserta pembungkusnya, 1(satu) Buku catatan penjualan, 1(satu) Skrop, 1(satu) Dompet kecil warna merah muda,  1(satu) Uang tunai Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah), 1(satu) unit handphone SAMSUNG J-7 warna putih yang diakui milik serta dalam penguasaan Tersangka MN.

“Dari keterangan Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut peroleh dengan cara membeli kepada sdr. DA (Belum tertangkap) sebanyak 10(sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekitar jam 14.00 wib secara bertemu langsung dengan sdr. DA di rumahnya Ds. Parseh Kab. Bangkalan, dengan maksud untuk dijual belikan”. Imbuhnya.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Daniel.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version