banner 728x90

Tak Berkutik Saat Disergap, Tukang Parkir Nyambi Edarkan Sabu

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu Senin 11 April 2022 sekira jam 12.00 Wib. Di tempat parkir Jl. Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial, MS BIN DH, 52 tahun, Alamat Sesuai KTP Jl. Genteng Kantong, Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan kepada awak media bahwa, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di tempat parkir di Jalan Genteng Sidomukti Komplek Surabaya,

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara subsider memiliki atau menyimpan Narkotika Jenis Shabu kemudian info tersebut langsung  ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan contoh pengawasan di sekitar lokasi Dan benar adanya informasi tersebut”. Ungkapnya.

Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika Pada saat TO berada dilokasi dengan sesuai hasil lidik

Kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu pelaku beserta barang buktinya. Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MSTW. (Yang masih DPO) dan pelaku beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah masker warna Abu – abu yang didalamnya berisi 4 (empat) poket klip plastik naroktika golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan Bruto ± 1,64 (satu koma enam puluh empat) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya terdapat; 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih; 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard Simpati.

“Kini pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika”. Pungkas Hendro.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version