Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka APF 30 tahun, Pekerjaan Buat Pigora, Pendidikan S1, Alamat Sesuai KTP Dupak Bandarejo Kel.Dupak, Kec.Krembangan Kota Surabaya,
Tersangka APF harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis ganja
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan kejadian penangkapan kepada awak media bahwa bahwa Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar diduga ada seseorang memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja di rumah Dupak Bandarejo Kel.Dupak, Kec.Krembangan Kota Surabaya
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar TKP dan benar adanya seseorang yang mencurigakan,
Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka APF serta melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut yang di serahkan oleh tersangka ketika dilakukan penangkapan
Adapun keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki2 yangg di panggil TARZAN (yang masih DPO) dengan harga Rp.1.000.000. Dan tersangka membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 5X DENGAN TUJUAN UNTUK di miliki
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah, Daun batang dan biji ganja kering yang ada di dalam botol kaca yang sudah di pindahkan di bungkus plastic klip dengan berat + 33,31 (tiga puluh tiga koma tiga satu) gram beserta plastik klipnya; Daun batang dan biji ganja kering yang ada di lipatan kertas yang sudah di pindahkan di bungkus plastic klip dengan berat + 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta plastik klipnya; 2 (dua) papers Radja Mas; Tempat kaca mata, Gunting, Grinder dan 1 lembar kertas; Botol kaca dan tas kecil warna biru
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
















