Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan kasus penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin 09 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib
Pelaku diamankan saat didalam Rumah yang beralamatkan di Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.
Diketahui pelaku berinisial TS BIN S, 37 tahun, Alamat sesuai KTP Jalan. Krembangan Jaya Utara Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat sekitar TKP yang resah akan peredaran narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar TKP”. Kata Hendro.
“Usai melihat ciri-ciri pelaku, anggota langsung gerak cepat melakukan melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap saudara TS BIN S dan di temukan barang bukti narkoba”. Imbuh Hendro.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya berisik kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak. 4 (empat) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 5,70 (lima koma tuju puluh) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih. 1 (satu) Bendel klip Plastik kecil. 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard Simpati.
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















