Surabaya, Delikjatim.com – Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Kanit 6 PPA AKP Wardi Waluyo., SH., MH., Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku perdagangan orang atau menyediakan jasa pornografi, Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib, Di salah satu hotel wilayah pasar Turi Surabaya
Pelaku diketahui berinisial, YLN 32 tahun Alamat: gubeng Kertajaya surabaya sedangkan korban ARH 27 tahun Alamat: Gubeng Kertajaya surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit 6 PPA AKP Wardi Waluyo., SH., MH., menjelaskan kronologi kejadian bahwa, pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian pelaku masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya, pasutri yang ingin berfantasi sex
“Pelaku mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger pada tanggal 24 Mei 2022 berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek pelaku yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan 3 orang (threesome) dengan istrinya pelaku dan tamu di TKP serta mendapatkan keuntungan uang Rp 500.000,-“. Terang Mirzal, Minggu 29 Mei 2022.
Saat dilakukan penangkapan pelaku di hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut pelaku dan korban dengan tamunya sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang (threesome) kemudian atas kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk peroses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang Rp.500.000,- serta 1 (satu) buah bill hotel d carol, 1 (satu) buah hp merk vivo, 1 (satu) buah buku nikah
“Kini pelaku dijerat dengan, perdagangan orang atau setiap yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 ttg Pornografi.dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun”. Pungkasnya.
















