Surabaya, Delikjatim.com – Sempat Buron, Eksekutor pencurian motor di Kapas Madya 3 H, Surabaya pada 10 Mei 2022 lalu.
Diketahui identitas tersangka berinisial Z (39) tahun warga Bulak Banteng Surabaya. Tersangka Z diamankan di Pom Bensin Turunan Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya, Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib.
Kepada awak media, Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar membenarkan penangkapan tersangka Z, penangkapan tersangka Z hasil dari pengembangan dari tersangka CA beberapa waktu lalu.
“Modus kedua tersangka ialah dengan menggandakan kunci motor korban yang mana korban merupakan tetangga kost CA”. Terang Akhyar, 25 Mei 2022.

Masih Akhyar,” Tersangka Z merupakan otak pelaku kejahatan tersebut. Motor tersebut dijual ke H (DPO) di Bangkalan”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Uang tunai Rp. 152.000,- (disita dari tersangka C.A)
, 1 (satu) lembar STNK asli (disita dari pelapor) dan Foto Copy BPKB (disita dari pelapor).
“Kini tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan : Pasal 363 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara)”. Pungkasnya.
















