Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Ojol harus pasrah saat diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial, TK 41 tahun, alamat jalan Kutisari Utara Kel. Kutisari, kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan keberhasilan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP, terdapat peredaran narkoba, Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib.
“Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP. Alhasil polisi berhasil mengamankan pelaku”. Terang Daniel, Jumat 06 Mei 2022.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku oleh petugas ditemukan barang bukti tersebut dari tangan tersangka.
Adapun keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari sodara FH ( yang masih DPO ) Dengan Tujuan Untuk Diedarkan dan Dijual Kembali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 ( sembilan ) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan + 2.58 (dua koma lima puluh delapan) gram berikut pembungkusnya; 1 (satu) dompet warna biru yang berisikan 8 ( delapan ) bendel plastik klips kosong; 2 (dua) sekrop dan 1 (satu) Hp merk Vivo dm
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















