Surabaya, Delikjatim.com – Tiga budak narkotika, jenis ( sabu-sabu ) berhasil di amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku berinisial FAS umur 25 tahun warga Jl. Ketintang Barat Surabaya. AB umur 25 tahun warga Jl. Kembang Kuning Darmo Surabaya. serta MCR sebagai ( sopir Box ) umur 29 tahun warga Jl. Dupak Timur Surabaya.
“Pada hari Jum’at tanggal 08/04/2022 kurang lebih pukul 10.00 Wib didepan perumahan taman sukoasri AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., petugas melakukan pengintaian. setelah melihat ciri-ciri FAS maka petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 19 ( sembilan belas ) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu”. Kata Daniel, Sabtu 14 Mei 2022.
Masih Daniel,”saat di introgasi, FAS mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu-sabu ) dari saudara YG. yang saat ini masih ( DPO ) pada hari kamis tanggal 07/04/2022 sekitar pukul 19.00 Wib yang asalnya 3 gram seharga 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) baru di bayar seharga 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah )”, ujarnya. AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H.

Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku AB dan MCR, setelah keduaanya berhasil mengambil barangnya dengan sistem ranjau, AB ditangkap di Bypass Balongbendo, sabtu tanggal 09/04/2022 sekitar pukul 14.00 Wib.
Tidak lama kemudian MCR juga berhasil di amankan oleh polisi pada hari sabtu tanggal 09/04/2022 sekitar pukul 15.00 Wib di Jl. Dupak grosir surabaya.
“Pelaku AB dan MCR bertugas mengambil barang sabu sebanyak 19 ( sembilan belas ) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram, 0,24 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32gram, 0,32gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, dan 0,65 gram, dengan berat kotor total semua barang yaitu 6,58 gram, pada hari kamis 07/04/2022 sekitar pukul 19.00 Wib di lampu merah Baypass bakalan Balongbendo”, imbuhnya. AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H.,
Masih AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., maka AB dan BCR akan di beri upah oleh FAS berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu untuk di konsumsi.
Masih Daniel,” FAS mengaku barang narkotika jenis sabu-sabu tujuannya untuk di jual kembali. hingga saat ini petugas menyita barang bukti yaitu 19 ( sembilan belas ) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu 0,19 gram, 0,24 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32gram, 0,32gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, dan 0,65 gram, dengan berat kotor total semua barang yaitu 6,58 gram, beserta bungkusnya. 3 ( tiga ) bendel klip plastik transparan. 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam 1 ( satu ) buah kotak HP Oppo warna putih 1 ( satu ) buah HP Oppo warna hitam beserta simcardnya”, ungkap Daniel.
“ketiga pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya. Dengan kesalahannya maka pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















